Assalamualaikum
Sahabat Kuncimedia
Salam
Berbudi....Kemenpanrb mulai tahun 2017 melakukan implementasi ke tujuh daerah
untuk sebagai pilot projrct BKN untuk melaksanaan kenaikan pangkat otomatis dan
penetapan pensiun otomatis.
Dan
selanjutnya akan diterapkan keseluruh BKN di Indonesia. Langkah ini dilakukan
untuk memotong birokasi yang sangat panjang dan rumit. Selain itu untuk
membrantas adanya pungli.
INILAH
ALUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) SEBAGAI BERIKUT :
Dari
Instansi :
- PNS lakukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) ke instansi
- Kemudian Instansi Mengirim Usulan KP melalui SAPK.
- Kemudian menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan SKP.
Pada
BKN
Layanan
Kepegawaian Terpadu :
- Setelah pengiriman usulan KP melalui SAPK oleh instansi akan masuk pada layanan kepegawaian terpadu, maka dilakukan Pengecekan data pada inbox PPI KPO.
- Pengecekan surat pengantar.
- Mengirim data Acc Ke Tim Teknis KP
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan :
- Mengecek SKP.
- Jika Acc dibuat NP KP untuk di cetak dan akan dikirim melalui aplikasi SAPK ke instansi masing-masing
- Jika TMS/BTL maka berkas yang dikirim melalui aplikasi SAPK maka dokumen dikembalikan ke instansi masing-masing.
Kembali
Ke Instansi :
- Penomoran dan pencetakan SK KP
- kemudian diserahkan kepada PNS yang mengajukan KPO
INILAH
ALUR PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Dari Instansi :
- PNS mengajukan usulan Pensiun Otomatis ke Instansi
- Kemudian Instansi akan mengirim usulan pensiun melalui SAPK
- Menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan DPcP dan Pas Photo
Pada
BKN
Layanan
Kepegawaian Terpadu :
- Setelah data dikirim melalui SAPK maka akan dilakukan cek data usul masuk pada inbox PPT PPO
- Pengecekan surat pengantar
- Mengirim data acc ke tim teknis Pensiun
Direktorat
Pensiun PNS dan Pejabat Negara :
- Cek DPCP dan Photo
- Jika data TMS/BTL maka dikembalikan ke instansi
- Pengecekan SK pensiun
- Notifikasi dikirim ke instansi
- Mengirim sk pensiun ke instansi
Kembali
ke instansi :
Instansi
akan menerima notifikasi SK pensiun di cetak melalui SAPK dan SK pensiun akan
diserahkan kepada PNS mengajukan.
0 Response to "TATA CARA PENGAJUAN NAIK PANGKAT OTOMATIS DAN PENSIUN OTOMATIS OLEH PNS MULAI TAHUN 2017"
Post a Comment